Ratusan PKL Balai Jagong Kudus Akan Ditarik Retribusi Sampah
KUDUS-Pedagang kaki lima (PKL) di Balai Jagong Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam waktu dekat akan dikenakan biaya retribusi sampah untuk setiap bulannya sebesar Rp15.000.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus mengenai besarnya retribusi sampah tersebut.
"Setelah Koordinasi, akhirnya disepakati bahwa retribusi sampah diputuskan sebesar Rp15.000 per bulan," ujarnya usai pertemuan dengan ratusan PKL Balai Jagong Kudus di aula Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Rabu (11/12).
Dia menuturkan, besaran retribusi yang dibebankan kepada PKL tersebut juga disampaikan kepada pedagang secara langsung yang dihadirkan di kantor Dinas Perdagangan Kudus pada Rabu ini.
“Sebetulnya, kawasan yang digunakan untuk berjualan merupakan lahan milik Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus” jelasnya.
Keberadaan petugas di kawasan tersebut, lanjut Sudiharti, hanya sekadar menata taman dan mengambil sampah daun dari tanaman yang ada di kompleks Balai Jagong dan tidak mengurusi soal sampah pedagang.
“Untuk itulah, akhirnya Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan PKPLH untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tuturnya.
Selain membahas retribusi sampah, kata dia, PKL Balai Jagong juga diminta membentuk paguyuban PKL.
"Hanya saja, mereka memang tidak mendapatkan kewenangan lebih, termasuk tidak ada kewenangan soal penataan," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jual beli tempat berjualan dan sebagainya.
Untuk saat ini jumlah pedagang yang menempati kawasan Balai Jagong mencapai 230 PKL, yang tercatat dalam daftar PKL yang dimiliki oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus sendiri dijadwalkan mulai mengambil sampah di Balai Jagong Kudus per bulan Desember 2019, mengingat sampahnya sudah banyak. (Ant)