Ratusan Pertamini di Sragen Ilegal
Sragen - Ratusan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan dispenser yang menjamur di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), dianggap ilegal. Perangkat tak memenuhi standar dan bukan objek tera Unit Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal.
"Jumlahnya mencapai ratusan. Kami tidak mendata," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Untung Sugihartono, Selasa (26/3). UPTD Metrologi Legal Sragen diresmikan sejak kemarin.
Terdapat 7.000-an objek sasaran UPTD Metrologi Legal Sragen. Timbangan di pasar tradisional dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), misalnya.
Meski begitu, kata dia, ada solusi untuk menyelesaikan masalah legalitas pertamini. Dicontohkannya dengan Pertamina Shop yang tengah diuji coba di Jawa Barat (Jabar).
"Setelah berhasil, nanti bisa diterapkan di seluruh kabupaten/kota," ucap dia. Pertamina Shop berkapasitas 500-1.000 liter di tingkat desa.
Sementara, pengusaha SPBU Tunjungan, Sambungmacan, Rahman, menyatakan, keberadaan pertamini tidak mengganggu bisnisnya. Para pelaku usaha pertamini membeli BBM ke SPBU.
"Saya tidak tahu aturannya. Bagi kami, keberadaan mereka tidak mengganggu," katanya.