Raperda Prakarsa Komisi A DPRD Pati memuat pembentukan BRIDA
Komisi A DPRD Pati memberikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Komisi A sebagai pemrakarsa raperda tersebut menyampaikan penjelasan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/9).
Warsiti selaku juru bicara menjelaskan, rancangan usul prakarsa Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan prakarsa dari Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang berjumlah sembilan orang.
Raperda ini antara lain memuat tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Warsiti melanjutkan, dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, arah kebijakan dalam penataan perangkat daerah dalam hal unsur penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, disesuaikan untuk dilaksanakan/diwadahi dalam BRIDA.
"BRIDA merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah," ujar dia.
Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, lanjut Warsiti, menyatakan, BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah," jelas dia.