Raperda Obligasi Daerah, OJK 'Asistensi' Pemprov Jateng
Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) "mengasisteni" Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dalam menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Obligasi Daerah. Jateng merupakan pelopor perda terkait.
"Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang paling serius," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, di Kota Semarang, beberapa saat lalu.
Kata dia, pemprov harus memilih beberapa proyek yang berpotensi mendapatkan penghasilan, bila ingin menerbitkan obligasi. Infrastruktur pariwisata dan pembangunan rumah sakit, misalnya.
"Pemilihan proyek yang akan dibayai oleh obligasi daerah sangat penting," katanya mengingatkan. Diharapkan warga lokal menjadi investor atas obligasi yang diterbitkan.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sebelumnya menilai, pembangunan daerah takkan cepat. Bila hanya mengandalkan keuangan daerah.
Obligasi daerah, menurutnya, merupakan salah satu alternatif. Ini dasar pemprov merancang Raperda Obligasi Daerah.
Dia menambahkan, telah ada dua daerah di Jateng memanfaatkan obligasi. Kabupaten Sragen dan Grobogan. Keduanya meminjam uang ke Bank Jateng untuk pembangunan daerah.