Ranitidin Masih Beredar di Puskesmas Brebes
BREBES - Obat lambung Ranitidin masih beredar di berbagai pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Lantaran Dinas Kesehatan (Dinkes) tak berhak menariknya.
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi terkait cemaran NDMA (Netrosodimethylamine) pada Ranitidin. Kalau soal penarikan obat, itu bukan kewenangan kami," ujar Kepala Dinkes Brebes, Sartono, Kamis (17/10).
Kendati begitu, dia memastikan, pihaknya siap menariknya. Jika telah ada instruksi dari Badan Penanganan Obat dan Makanan (BPOM).
"Bisa saja nanti surat edarannya meminta puskesmas dan rumah sakit yang ada di Brebes untuk membatasi penggunaan obat tersebut. Atau obat dapat digunakan sesuai dengan petunjuk dokter," tuturnya.
Dinkes, tambah Sartono, bakal melakukan pengawasan ketat. Jika Ranitidin masih diperkenankan dengan syarat sesuai petunjuk dokter. Agar penggunaannya tak sembarangan.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, Oo Suprana, memastikan, Ranitidin sudah tak beredar di tempatnya. "Sudah kami setop. Setelah ada petunjuk dari BPOM," ucapnya.
Sementara, Kepala BPOM Semarang, Safriansyah, menerangkan, pihaknya bakal menyosialisasikan penarikan Ranitidin ke Dinkes kabupaten/kota se-Jateng. Segera.
Pihaknya, menyitir Tribun Jateng, juga telah meminta produsen obat menariknya dari peredaran. Diberi waktu hingga 80 hari kerja usai diumumkan.