Puluhan Pinjaman Online Ilegal di Jateng Ditertibkan
Kota Semarang, Pos Jateng – Sebanyak 34 nama aplikasi pinjalam online (Pinjol) illegal telah dikantongi oleh Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Puluhan PInjol tersebut telah meresahkan masyarakat.
“(Sebanyak) 34 pinjaman online ilegal yang diadukan di Polda Jateng. Ini adalah data yang kami terima. Ini adalah pinjaman online ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora.
Menurutnya, ke-34 pinjol ilegal ini masih dalam pemeriksaan. Apakah mereka saling terkait atau tidak, Polda Jateng akan melakukan kerja sama dengan Bareskrim, dan Polda daerah lainnya.
Pada kesempatan it, Johason membeberkan beberapa kasus Pinjol yang sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian di wilayah Jawa Tengah.
“Seperti kasus di Wonogiri, ibu yang bunuh diri. Saat dia pinjam di aplikasi, tidak bisa bayar, dia pinjam lagi di aplikasi lain untuk menutupi utangnya. Ditagih lagi, utang lagi sampai ada 10 aplikasi yang menagih. Yang bersangkutan tidak tahan sehingga bunuh diri,” bebernya menyebut salah satu kasus yang terjadi akibat dampak pinjol ilegal.
Yang terbaru, Polda Jateng telah mengamankan empat orang dari salah satu aplikasi pinjol ilegal. Satu orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Lainnya, masih berstatus sebagai saksi.
Awalnya, kata Johanson, seorang warga yang jadi korban melakukan pinjaman di salah satu aplikasi pinjol ilegal, September 2021. Korban dijanjikan bunga rendah dengan durasi pinjaman hanya satu bulan. Sebelumnya, korban bersedia untuk menyetujui data nomor kontak, hingga foto di galeri ponselnya diakses aplikasi pinjol itu.
“Pada September 2021 dari perusahaan pinjol ilegal ini mengirimkan SMS kepada korban. Bahwa sudah terkirim dana Rp2,3 juta dan Rp1,3 juta. Korban mengecek ke tabungan, ternyata nihil. Tiga hari kemudian, debt collector dari pinjol ilegal tersebut menelepon korban memberitahu sudah jatuh tempo. Kalau Anda tidak membayar maka foto Anda akan saya kirim ke semua WA contact bahwa Anda adalah penipu,” terangnya.
Bahkan, jika korban tidak melakukan pembayaran, maka akan diancam diedit fotonya menjadi vulgar atau fotonya menjadi foto porno.
“Sangat mirip. Sehingga korban merasa malu. Ada pemerasan, ada ancaman, ada konten asusila,” imbuhnya.
Pada Oktober 2021, korban lapor ke Diskrimsus Polda Jateng. Pihaknya segera membentuk tim khusus untuk penindakan. Ternyata perusahaan tersebut berada di Yogyakarta. Sebuah bangunan ruko diamankan. Dari dalam ruko, polisi mengamankan tiga orang. Terdiri dari debt collector, HRD, dan direktur.
Di ruko terdapat 300 unit komputer. 150 unit di antaranya masih aktif digunakan. Dan 10 unit komputer dibawa sebagai barang bukti. Adapun bentuk rukonya menjadi kantor penagihan yang beroperasi sejak enam bulan lalu. Dengan korbannya ada 35 orang.
“Ini pemodalnya dari warga asing. Kita masih dalami pengejaran. Karyawan ada 200 (orang). Karena pandemi mereka dirumahkan,” jelasnya lebih lanjut.
Diungkapkan, setiap debt collector atau tukang tagih, akan menerima 20 persen dari jumlah penagihan sebagai bonus. Dengan pinjaman maksimal Rp10 juta. Bila tak membayar, bunganya bisa mencapai ratusan juta. Seperti di Salatiga, meminjam Rp25 juta, dan bunganya bertumpuk mencapai Rp250 juta.
“Rata-rata berdasarkan keterangan korban mereka berasal dari ketidaktahuan. Mereka lagi butuh. Mereka terlilit masalah ekonomi,” ujarnya.