PTUN Semarang Tolak Gugatan Eks Polisi Terduga Gay
SEMARANG - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan mantan polisi diduga gay yang menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng). Gugatan dianggap prematur.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp348 ribu," ujar hakim ketua, Panca Yunior Utomo, dalam sidang putusan sela, Kamis (23/5).
Baca: Dituding Gay, Mantan Polisi Gugat Polda Jateng
Dalam amar putusannya, hakim pun menerima eksepsi tergugat. Juga menganggap tak berwenang memeriksa perkara. Sebab, penggugat belum melakukan upaya adminstratif usai dipecat.
"Harus ada upaya administratif terlebih dahulu. Setelahnya, jika masih tidak merasa puas, maka yang bersangkutan bisa ajukan gugatan," ucapnya.
Sementara, TT belum menentukan langkah hukum berikutnya. "Kita akan rundingkan dulu," kata kuasa hukum penggugat dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal. Kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dia mengungkapkan, TT pernah mengajukan banding ke komisi banding. Hasilnya ditolak pada April 2018. Keputusan pemecatannya lantas terbit. Akhir 2018. Lalu mengajukan gugatan ke PTUN, 26 Maret 2019.
Menurutnya, ada kesalahan dalam putusan hakim. Khususnya, menukil detikcom, ihwal gugatan penggugat dianggap prematur.
Bagi Maruf, kliennya telah memenuhi prosedur dalam mengajukan gugatan. Apalagi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 berbunyi "dapat" terkait mengajukan banding administratif.
"Artinya: Bisa diajukan, bisa tidak. Hemat kami, ada kekeliruan dari majelis hakim yang mengatakan prematur," pungkasnya.