PT Tyfountex Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan
SUKOHARJO - PT Tyfountex di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lantaran uang pesangon buruh yang dipecat dibayar cicil.
"Pasal 156 ayat (1) berbunyi, 'Dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan uang hak yang seharusnya diterima secara tunai," kata Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, Selasa (12/11).
Sebanyak 1.100 pekerja PT Tyfountex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Maret 2019. Perusahaan yang bergerak di sektor tekstil ini pun mengangsur pesangonnya selama 30 bulan.
"Hak karyawan harus tetap dipenuhi 100 persen dengan tempo secepatnya. Diangsur selama 30 bulan, jelas terlalu lama. Dan itu juga belum ada jaminan pembayaran lancar," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari mantan karyawan, perusahaan belum membayar pesangon selama dua bulan. Terhitung sejak September-Oktober.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, menyatakan, setelah menerima perwakilan karyawan PT Tyfountex. Kemarin (Senin, 11/11).
Pihaknya kemudian menyusun naskah dan melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik perusahaan. Untuk mengikuti pertemuan bersama. Membahas persoalan tersebut.
"Informasinya, memang pemilik PT Tyfountex berada di luar negeri. Dan sekarang sudah kami persiapkan surat. Agar hadir dalam pertemuan bersama," pungkasnya, mencuplik Kedaulatan Rakyat.