PT Damatex 'Gantung Nasib' Mantan Karyawan

PT Damatex 'Gantung Nasib' Mantan Karyawan Puluhan ekskaryawan yang "dirumahkan" sepihak menggelar demo menuntut haknya di depan pabrik PT Damatex, Kota Salatiga, Jateng, Selasa (2/1). (Foto: ist)

Salatiga - PT Daya Manunggal Textile (Damatex) dikabarkan belum membayar gaji para mantan karyawannya sejak Agustus 2018 hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, 16 Oktober 2018.

"Kami ke sini (kantor PT Damatex) untuk menanyakan kejelasan nasib kami," ujar koordinator aksi puluhan ekskaryawan, Baidowi, di Jalan Argobusono, Ledok, Argo Mulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (2/1). Dia berdemonstrasi bersama puluhan mantan karyawan lainnya.

Kata dia, sebanyak 686 karyawan yang "dirumahkan" pada April 2018, sampai kini juga belum menerima upah dan pesangon. Eksburuh lainnya, Sanyoto, menegaskan, gaji yang belum dibayar manajemen merupakan hak karyawan.

"Kami minta perusahaan segera membayar hak kami. Jika kami di-PHK per 16 Oktober 2018, kami juga minta pesangon kami segera dibayarkan sesuai ketentuan," tegasnya.

Selain upah, ungkap dia, PT Damatex pun tak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama ini. Padahal, gaji karyawan selalu dipotong untuk membayar iuran. "Imbasnya, kami tidak bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT)," keluhnya.

Sementara itu, seorang direksi PT Damatex, Daniel Purnomo, mengklaim, perusahan beriktikad baik memenuhi tuntutan para ekskaryawan. Namun, diminta bersabar dengan dalih nominalnya cukup besar. 

"Untuk memenuhi tuntutan tersebut, kami perlu melibatkan pihak ketiga (lembaga keuangan). Sebab, keuangan perusahaan saat ini sedang tidak kondusif," tandasnya.