Proyek Pembangunan Mapolsek Colomadu Terhambat

Proyek Pembangunan Mapolsek Colomadu Terhambat Bupati Karanganyar, Juliyatmono (tengah), secara simbolis meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Mapolsek Colomadu di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Rabu (26/6). (Foto: Pemkab Karanganyar)

KARANGANYAR - Pembangunan Mapolsek Colomadu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), terhambat. Pangkalnya, anggota kelompok kerja (pokja) minim.

"Kita hanya punya lima orang. Idealnya, kan, 12 orang," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Edhi Sriyatno, Selasa (3/9).

Terbitnya dua regulasi juga menjadi penyebab lain. Aturan tersebut mencakup Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) tertanggal 25 Maret 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.

"Awalnya sudah siap. Kami harus mundur dan merevisi perencanaan (menyesuaikan dengan Permen PUPR, red)," tuturnya.

Tak sekadar itu. Bermasalahnya sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) turut memengaruhi proses pengerjaan.

Proyek ini menggunakan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar 2019. Nilainya Rp4 miliar.

Mapolsek Colomadu di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Maret 2019, sebelum diperbaiki. (Foto: Google Street View)

Sementara, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Agar pembangunan segera dilakukan.

"Kepada rekanan, supaya dikerjakan lebih cepat. Harus pakai lembur. Kalau tidak lembur, tidak akan selesai sesuai target," pungkasnya, menukil Tribun Jateng.