Proses KTP-el di Purworejo Cuma 5 Menit

Proses KTP-el di Purworejo Cuma 5 Menit Ilustrasi perekaman KTP-el. (Foto: Pemkab Jepara)

Purworejo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), telah mencetak 8.052 kartu keluarga (KK) dan 1.616 akta kelahiran sejak pencanganan digitalisasi layanan per 1 Maret. dokumen diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Tanda tangan elektronik salah satu awal digitalisasi layanan. Sekarang, berkas cukup diunggah pada sistem kami. Lalu, dibubuhi tanda tangan digital. Tinggal dicetak," ujar Kepala Dukcapil Purworejo, Ahmad Kasinu, Kamis (2/5).

Digitalisasi, ungkapnya, memudahkan dan mempercepat penerbitan produk administrasi kependudukan (adminduk). Proses hanya berlangsung dalam kisaran menit. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), misalnya, butuh waktu lima menit. Sedangkan KK maksimal setengah jam.

Manfaat lainnya, imbuh dia, juga mengurangi pemohon kontak langsung dengan petugas. Dus, melansir KR, tak perlu jauh-jauh ke kantor Dukcapil. Cukup kantor desa atau kecamatan. "Tidak butuh bantuan orang lain. Apalagi calo," ucapnya.

Kasinu melanjutkan, Dukcapil bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang membutuhkan data kependudukan. Juga sudah menggandeng 50 persen desa di Purworejo. Diharapkan seluruh desa bekerja sama dengan Dukcapil pada akhir 2019.

Kerja sama terkait aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3. "Misal, ada kepindahan penduduk. Tidak perlu lagi pengantar RT dan RW. Cukup cek pakai SIAK," pungkasnya.