PPKM Dilanjutkan, 965 Warga Kabupaten Purworejo Terima Rp1,8 Juta
Purworejo, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, memberi bantuan sosial (bansos) berupa uang sebesar Rp1,8 juta kepada 965 KK (Kartu Keluarga) dari 25 Kelurahan yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bupati Purworejo, Agus Bastian mengatakan, pemberlakuan PPKM memerlukan langkah-langkah tambahan gunamenjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
“Bantuan sosial harus disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Yang paling utama, agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos baik yang berupa uang, paket sembako maupun beras yang akan digulirkan,” kata Agus, Senin (26/7), dilansir dari laman purworejokab.go.id.
Agus menyampaikan, bantuan tersebut bersumber dari APBD yang akan diberikan bagi warga di 25 Kelurahan yang masuk DTKS dan belum menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Orang nomor satu di Kabupaten Purworejo ini mengimbau warga yang belum mendapat bantuan segera melapor ke kelurahan atau desa.
“Bagi warga yang belum terdaftar menerima bantuan, dapat melapor ke kelurahan dan desa masing-masing. Mudah-mudahan bantuan sosial ini, diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama selama kebijakan PPKM,” imbuhnya.
Agus menambahkan, dirinya meminta para pimpinan wilayah kecamatan, desa, sampai dengan tingkat RT dan RW dapat berperan secara aktif, sehingga bantuan sosial dari pemerintah ini tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo, Kuswantoro menjelaskan, bantuan uang dari APBD ini diberikan dalam dua termin di bulan Juli dan November 2021. Setiap termin warga menerima Rp1,8 juta yang disalurkan melalui Bank Jateng (Virtual Account).
“Penyaluran bantuan sosial berupa uang melalui Bank Jateng,” pungkas Kuswantoro.