PPDB 2019 di Surakarta Dimulai Hari Ini
SURAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring 2019 di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), dimulai hari ini (Senin, 1/7). Untuk seluruh jenjang. Dari sekolah dasar negeri (SDN) hingga menengah atas atau kejuruan (SMAN/SMKN).
"Pendaftaran SMAN/SMKN di Kota Solo dibuka pada 1-5 Juli. Hasilnya, bisa diakses pada 9 Juli," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Solo dan Sukoharjo, Suyanta.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng menyiapkan dua cara. Mendaftarkan diri secara daring di sekolah yang dituju. Dilakukan mandiri.
Pertama, calon siswa datang ke sekolah. Lalu mengambil dan mengisi formulir. Juga menyerahkan berkas. Sedangkan operator, memasukkan data. Kemudian mendapatkan tanda bukti pendaftaran. Hasilnya bisa dicek secara daring.
Cara kedua, mendaftar secara daring. Melalui laman siap-ppdb.com. "Kemudian, siswa mengisi pendaftaran dan memilih minimal empat SMAN/SMKN," ucap dia. Lalu menerima tanda bukti pendaftaran. Hasilnya dapat bisa diakses daring.
Pendaftar yang melanggar regulasi bakal disanksi. Didiskualifikasi. Karenanya, sekolah diminta mengecek validitas data. "Siswa yang menggunakan surat keterangan domisi (SKD), tim sudah mengecek lokasi domisili," katanya.
Sementara, Dinas Pendidikan (Disdik) Surakarta membuka pendaftaran siswa baru SMP secara reguler pada 1-3 Juli. Tak perlu antre. Lantaran menyesuaikan aturan zonasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar SMP Disdik Surakarta, Bambang Wahyono, menerangkan, pendaftaran dibagi tiga jalur. Prestasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.
Kuota jalur prestasi SD dan SMP bertambah. Menjadi 10 persen. Mulanya lima persen. Sedangkan jalur perpindahan orang tua lima persen. Sisanya, jalur zonasi.
Jalur zonasi pun masih dibagi lagi. Anak dari keluarga miskin (gakin) dan reguler. Berdasarkan pendataan siswa gakin pada 19-20 Juni, ada empat sekolah yang masih memiliki kuota gakin cukup signifikan. SMPN 3, SMPN 24, SMPN 25, dan SMPN 27.
"Jalur gakin dijatah 30 persen," ungkap dia. Sebanyak 55 persen lainnya, menukil Solopos, zonasi reguler.
Zonasi diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. Siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah yang dituju, menjadi prioritas.
"Ada dua zona yang menjadi pilihan pendaftar. Masing-masing zona ada dua pilihan sekolah. Jadi, masing-masing pendaftar ada pilihan empat sekolah," jelasnya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring. Calon datang ke sekolah pilihan pertama. Selanjutnya mengisi formulir. Tiada berkas yang mesti dilegalisasi. Termasuk kartu keluarga (KK).