Polresta Yogyakarta Bongkar Ladang Ganja 1,5 Hektare

Polresta Yogyakarta Bongkar Ladang Ganja 1,5 Hektare Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto (pegang mik), saat jumpa pers soal ladang ganja 1,5 hektare di Kabupaten Purwakarta, Jabar, dari halaman Mapolresta Yogyakarta, DIY, Senin (18/2). (Foto: Polresta Yogyakarta)

Yogyakarta - Polresta Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membongkar ladang ganja 1,5 hektare di lahan Perhutani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 1.083 batang ganja ditanam dalam plastik hitam (polybag) di sana.

Terbongkarnya kasus, kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, bermula dari penangkapan AS (22) oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Rabu (13/2) sore. Aparat mengamankan 101 paket ganja siap edar.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ganja yang didapat AS dari daerah Karawang, Jawa Barat. Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kemudian melanjutkan pengembangan kasus ke Karawang," ujarnya, di halaman Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/2).

Aparat kemudian berhasil mengamankan kurir asal Karawang, YAW (21), Jumat (15/2) malam. Tak ditemukan barang bukti narkoba dari tangannya. Namun, mendapati bukti transaksi ganja yang tersimpan dalam seluler pelaku.

Berdasarkan pengembangan, YAW mendapatkan ganja dari petani asal Karawang, EY (42). Sehari berselang, dia diamankan.

Dari tersangka ketiga ini, disita puluhan paket ganja siap edar. "Tersangka mempunyai kebun ganja di daerah Sukasari, Purwakarta," beber Yuliyanto.

Hasil pemeriksaan di wilayah Cigunung Beruk, Kampung Bedeng, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Karawang, petugas menemukan 1.083 batang ganja. "Satu polybag bisa ditanam satu, dua, tiga batang," terang dia.

Berdasarkan pengakuan EY, dirinya menanam ganja sejak September 2018. Lokasi Lahan yang dipakai di sekitar Waduk Jatiluhur, tanpa izin Perhutani.

Tersangka menanam berbagai tanaman hortikultura di lokasi. Sehingga, petugas terkecoh. 

AS dan YAW dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. "Sementara EY, ancaman hukumannya seumur hidup dan denda Rp13 miliar," tutup Yuliyanto.