Polres Tegal Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Tegal - Resmob Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah (Jateng), mengamankan warga Pesarean, Kecamatan Adiwerna, berinisia AYY (38), karena diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi. Kebutuhan petani itu seharusnya didistribusikan ke Kabupaten Brebes.
Pelaku diduga menjual pupuk-pupuk bersubsidi tersebut ke Kabupaten Kendal dan harganya digelembungkan. Ibu rumah tangga ini, dibekuk di toko pertanian miliknya di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
"Penangkapan tersangka dilakukan Selasa, 4 Desember 2018 lalu, karena penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi," ujar Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto, di kantornya, Jumat (7/12).
Seharusnya, dia mengecek pupuk bersubsidi dari distributor ke petani di wilayah Desa Kalialang, Kalipucang, dan Tembelang, Kecamatan Jatibarang. "Namun oleh tersangka, justru dijual ke wilayah Kendal," jelasnya.
"Dijualnya dengan harga Rp120 ribu per sak atau melebihi HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp115 ribu per sak," sambung Dwi.
Selain menangkap AYY, petugas juga menggerebek gudang penyimpanan di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna. Di lokasi, petugas menemukan 400 sak pupuk Ponska yang baru dipindahkan dari toko AYY dan hendak dikirim ke Kendal menggunakan truk tronton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet truk, ratusan sak pupuk tak dilengkapi dokumen. Tiap sak berukuran 50 kilogram. Alhasil, pupuk dan tronton diamankan sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan AYY, baru sekali melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi. "Tapi, penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain," terang Dwi.
"Kita sangat atensi pada kasus ini, karena terkait kebutuhan petani. Potensi kerugian dalam kasus ini sekitar Rp400 juta," tutupnya.
Akibat perbuatannya, AYY dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 juncto Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 dan 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955. Pelaku terancam penjara dua tahun penjara.