Polres Klaten Tetapkan 63 Tersangka Kasus Narkoba pada 2018

Polres Klaten Tetapkan 63 Tersangka Kasus Narkoba pada 2018 Polwan berlatih bela diri di halaman Mapolres Klaten, Jateng. (Foto: NTMC Polri)

Klaten - Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), menangani 49 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 63 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jenis narkoba yang sering terbongkar di Klaten, itu pil koplo," ujar Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, di kantornya, beberapa waktu lalu.

"Para tersangka yang ditangkap, termasuk jaringan kecil. Tak ada kaitannya dengan jaringan Nusakambangan," imbuh dia.

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar, menambahkan, para pelaku memanfaatkan telepon genggam (handphone/HP) untuk bertransaksi. Sistem jaringannya terputus.

"Para pengedar, pengguna, ataupun bandar, hanya berkomunikasi via HP. Dari tersangka yang ada, yang terbanyak adalah pengguna," bebernya. 

Tren Kriminalitas
Sedangkan kasus kriminalitas yang terjadi menurun signifikan dibanding tahun 2017. Terjadi 334 kasus pada 2018 di Klaten.

"Angka kriminalitas 2017 mencapai 471 kasus. Penurunan ini, disebabkan berbagai hal. Di antaranya, intenstias pengamanan polisi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat di Klaten," terang Aries.

Kriminalitas terbanyak terkait kasus pencurian. Yakni, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 61 kasus dan 28 perkara pencurian kendaraan motor (curanmor).