Polres Klaten Siap Hadapi Gugatan Keluarga Siyono
Klaten - Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan keluarga terduga Siyono. Dia tewas saat proses penangkapan oleh Densus 88 Antiteror, Maret 2016.
"Kami sudah menyiapkan jawaban terhadap materi yang diajukan oleh pemohon," ujar Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, Senin (18/3). Polres Klaten dibantu Polda Jateng dan Mabes Polri dalam menghadapi praperadilan.
Baca: Keluarga Siyono Ajukan Praperadilan
Keluarga Siyono mengajukan praperadilan, lantaran perkembangan kasus dugaan penganiayaan kepada korban tak jelas. Empat surat yang diajukan tidak pernah berbalas.
Soal itu, dia mengklaim, polisi profesional dalam proses penyidikan. Dirinya lantas menjelaskan prosedur saat belum mengantongi bukti cukup atas suatu peristiwa pidana.
"Proses penyelidikan akan terus dilakukan. Mau 1-2 tahun, bahkan sampai 10 tahun, selama proses penyelidikan, akan diteruskan," ucap dia.
Di sisi lain, Polres Klaten menurunkan kurang lebih 140 personel untuk pengamanan sidang. Juga mengerahkan Unit K-9 dan memasang pendeteksi metal.
"Ini sudah kami komunikasikan dan menjadi permintaan dari pihak Pengadilan Negeri Klaten. Harapan kami, jalannya sidang tertib. Pengunjung tidak bawa barang yang mengganggu jalannya sidang," katanya.
Menurut hukum acara, proses persidangan bisa selesai tempo tujuh hari. Praperadilan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Termasuk yang dilakukan Polri.
Sementara, kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Rahardjo, menerangkan, pihaknya akan menghadirkan ahli. Dokter forensik yang mengautopsi jenazah, misalnya.
"Yang kami ingin dapatkan, apakah ada tindak pidana. Titik," pungkasnya.