Polres Gunungkidul Bongkar Kasus Daging Oplosan
Gunungkidul - Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membongkar praktik daging sapi oplosan. Petugas mengamankan dua penjual dari lokasi berbeda.
"Kita sangkakan kedua pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, di kantornya, Rabu (23/1).
Tersangka pertama, End, beserta barang bukti berupa daging babi yang dioplos dengan sapi diamankan di Pasar Playen, Gunungkidul. Lainnya, Pur, ditangkap dengan barang bukti daging babi di Pasar Argosari, Wonosari.
Dia melanjutkan, daging oplosan tersebut diperdagangkan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Daging dibeli dari pengepul seharga Rp50 ribu-Rp60 ribu per kilogram.
Katanya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kondisi daging sapi yang dibelinya di Pasar Playen. Aparat kemudian bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Pangan setempat.
"Kemudian, kita lakukan sidak (inspeksi mendadak) bersama dan langsung kita amankan barang bukti di dua pasar," tambah Ahmad. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul.