Polres Banyumas Bongkar Prostitusi Daring
Banyumas - Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), membongkar kasus prostitusi dalam jaringan (daring) atau online. Perkara terbongkar saat petugas melakukan patroli siber di Twitter.
"Pada hari Jumat, tanggal 1 Februari 2019, kami mendapatkan informasi tersangka ini membuka kamar di salah satu hotel di Purwokerto," ujar Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Gede Yoga Sanjaya, di Mapolres Banyumas, Rabu (6/2).
Tersangka, APP (28), merupakan warga Jakarta yang indekos di Purwokerto. Dia menawarkan wanita pekerja seks (PKS) komersial melalui Twitter sejak 2018.
"Saat ada pelanggan yang memesan salah satu pekerja seks komersial, kemudian kami melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti berupa satu pak kondom yang telah disiapkan," jelas dia.
Pun dengan bukti pemesanan kamar hotel dan ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi. Selain itu, tiga wanita yang bekerja bersama tersangka serta telepon genggamnya juga diperiksa dan diamankan.
Ada 15 wanita yang bekerja pada APP, setelah sebelumnya direkrut melalui media sosial. Usianya berkisar 20-30 tahun. "Yang masih aktif dan mau bekerja bersama tersangka ada enam orang," tambahnya.
Para pelanggan bisa bercabul usai memesan dan mentransfer uang muka (down payment/DP) ke tersangka. Selanjutnya, menginformasi wanita yang dipesan dan menyiapkan kamar hotelnya.
Tarif yang ditawarkan berkisar Rp1,5 juta-Rp2 juta untuk waktu pendek. Tersangka menerima Rp350 ribu-Rp500 ribu per transaksi. Bisa mengantongi fulus Rp4,5 juta per bulan.
APP dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman enam tahun penjara.