Polisikan Wartawan, Ratusan Akademisi Kecam Rektor Unnes
Semarang - Aliansi Akademisi Progresif Indonesia melayangkan petisi kepada Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman. Sebab, melaporkan wartawan serat.id, Zakki Amali, ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
"Kami, sekumpulan akademisi yang percaya dengan nilai-nilai dunia akademi dan prinsip-prinsip demokrasi, mengecam keras tindakan Fathur Rokhman," demikian bunyi keterangan tertulis kelompok tersebut, Senin (10/12).
Fathur melalui Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama, melaporkan Zakki ke Polda Jateng, 21 Juli 2018. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Empat laporan pemberitaan investigastif Zakki yang tayang 30 Juni hingga 13 Juli 2018 dipersoalkan Fathur. Seluruh naskah mengangkat dugaan plagiasi oleh rektor Unnes yang juga Guru Besar Sosiolingustik.
Langkah Fathur, bagi aliansi akademisi, menunjukkan "mentalitas" akademi yang antikritik. "Ia juga merupakan sebuah ancaman yang pesannya dialamatkan kepada siapapun yang kritis dan berupaya mengungkap kebenaran," demikian bunyi keterangan itu.
Aliansi Akademisi Progresif Indonesia disebut-sebut terdiri dari 110 akademisi. Misalnya, sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola, sastrawan Seno Gumira Ajidarma, serta profesor dari Monash University Ariel Heryanto.
Para akademisi lintas perguruan tinggi ini mendesak Fathur mencabut laporannya terhadap Zakki. Pun diminta menyelesaikan masalah tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terpisah, Zakki menyatakan, sampai kini kasusnya masih berjalan dan belum ada keterangan resmi akan dilimpahkan sebagai sengketa pers. "Terkait mediasi, sudah pernah ada tawaran bertemu dari pihak Unnes. Tapi, tidak terealisasi. Saya tidak tahu kenapa," lanjutnya.
Sementara itu, Fathur mengklaim, kasus pelaporan yang dibuatnya telah selesai. "Masalahnya sudah selesai," tandasnya, melansir solopos.com.