Polisi Tetapkan N Tersangka Pembunuhan Sugimin
Wonogiri - Polisi menetapkan seseorang berinisial N sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Anggota DPRD Sragen, Sugimin. Keputusan diambil usai mendapat petunjuk dari hasil autopsi organ dalam korban.
"Ada kejanggalan dari keterangan N. Tim penyidik pun mengungkap pembunuh korban adalah N. Statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadhani, Kamis (18/4).
Baca juga:
Anggota DPRD Sragen Sugimin Meninggal Dunia
Polisi Periksa Saksi Tewasnya Anggota DPRD Sragen
Tersangka juga telah ditahan. Dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. "Karena tersangka perempuan. Tidak bisa dicampurkan dengan laki-laki," ucap dia.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka kepada penyidik, membunuh Sugimin karena sakit hati. Adapun modusnya, memasukkan racun tikus ke dalam obat diare yang biasa dikonsumsi korban.
Aditya menerangkan, N merupakan seorang dosen universitas swasta di Kediri, Jawa Timur (Jatim). "Juga seorang pengusaha konveksi. Ada kedekatan dengan korban sekitar dua tahun lebih," tambahnya.
Kondisi psikis tersangka labil. Polisi tak menghadirkannya saat gelar perkara. "Berupaya bunuh diri. Jadi jangan diwawancara dulu," pintanya. Kendati begitu, penyidik masih menunggu hasil visum laboratorim forensik (Labfor) Semarang.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedirman Mangun Sumarso Wonogiri telah melakukan visum terhadap tubuh korban. Tiada tanda-tanda bekas penganiayaan. Sekadar bekas lecet di dagu. Diduga karena jatuh tersungkur.
Kendati begitu, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Soedirman, Gatot Tri Wibowo, mengungkapkan, pupil mata Sugimin mengecil. "Orang meninggal, biasanya pupil matanya membesar," terangnya.
Dia menerangkan, mengecilnya pupil dipengaruhi beberapa faktor. Efek obat atau menahan rasa sakit, misalnya.