Polisi Tangkap Penjudi Tebak Angka Pelat Nomor
Salatiga - Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), menangkap tiga sopir angkutan kota lantaran bermain judi tebak angka pelat nomor mobil yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga.
Penangkapan ketiganya, kata Waka Polres Salatiga, Kompol Kristanto Budi Nursetiya, bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas haram di Jalan Buk Suling.
"Akhirnya, anggota mendapati tiga orang sopir yang sedang bermain judi tebak angka. Mereka langsung ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya di Kota Salatiga, Kamis (1/11).
Ketiga sopir angkot yang diamankan, Joko Sutrisno (44) warga Karangpete, Kutowinangun, Tingkir; Bowo Priyanto (48) warga Jalan Argotunggal, Ledok, Argomulyo; dan Sri Hartoyo (54) warga Pancuran, Kutowinangun Lor, Tingkir.
Selain mengamankan ketiganya, petugas Satreskrim Polres Salatiga juga mengamankan empat warga yang bermain judi kartu di sebuah rumah di Jalan Ngadi Sari I, Tegalrejo, Argomulyo.
Mereka adalah Agus Minarso (37) warga Jalan Ngadi Sari I, Tegalrejo, Argomulyo; Wangsit Ngatono (51) warga Kalitaman, Salatiga, Sidorejo; Anik Ningsih (30) warga Ngaglik, Argomulyo, serta Efi Yuniarsanto (44) warga Jalan Duku, Tegalrejo, Argomulyo.
"Mereka ditangkap saat bermain judi samgong di rumah tersangka Agus Minarso," jelasnya. Penangkapan keempat penjudi kartu ini, juga berdasarkan laporan masyarakat
Ketujuh tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Salatiga. Mereka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara, tersangka pelaku judi tebak angka pelat, Hartoyo, mengungkapkan, dirinya sudah beberapa kali berjudi sesama sopir angkot. Judi berlangsung saat mengetem. "Taruhannya Rp5.000 per mobil yang lewat," pungkas dia.