Polisi Tangkap Pelukis Asal Jepang karena Pakai Ganja
Yogyakarta - Dua orang seniman lukis dibekuk Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, karena kedapatan mengonsumsi ganja. Satu orang yang diamankan berinisial KNK (69), merupakan warga negara Jepang.
Seorang lainnya, Tommy (TMY), merupakan pelukis asal Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami amankan sekitar pukul 19.00 di kediaman TMY, di wilayah Sewon yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Armaini, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/10).
Kepada petugas, keduanya mengaku menggunakan zat adiktif terlarang tersebut. Ada beberapa barang bukti yang diamankan, seperti pohon, daun, dan biji ganja.
"Kemudian, ada plastik klip berisi ganja, sebuah timbangan, dan beberapa pot yang terdapat tanaman ganja," tambahnya.
Polisi kini sedang memburu E dan M, pemasok ganja ke kedua seniman tersebut. Lantaran buron, E dan M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Dua nama ini, sedang kita selidiki. Intinya, sedang kita cari untuk membuktikan, apakah benar barang ini, dua orang itu yang jual kepada mereka ini," jelas Armaini.
Tanaman ganja yang ditemukan di kediaman Tommy, kata dia, sengaja ditanam yang bersangkutan. Ganja ditanam dari biji yang dibeli Tommy tiga bulan lalu dari tangan E dan M.
"Ganja kering ini apabila kita pilah-pilah, ini pasti terdiri dari daun, ranting, dan biji. Oleh tersangka, biji ini kemudian ditanam sendiri di dalam pot-pot. Pot ini ditanam di sekitar areal rumah yang bersangkutan, di kamar," terang Armaini.
Atas perbuatannya, Tommy dan KNK diamankan di Mapolresta Yogyakarta. Keduanya dikenakan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar," tutupnya.