Polisi Tahan Bekas Sekda Kota Tegal

Polisi Tahan Bekas Sekda Kota Tegal Mapolres Tegal Kota, Jateng. (Foto: Google Maps/Akhirudin Akhir)

TEGAL -  Polres Tegal Kota menahan bekas Sekretaris Daerah (Sekda) EP. Terkait kasus tular guling tanah blok Bokong Semar untuk tempat pembuangan akhir (TPA).

"Resmi ditahan di tahanan Polres Tegal Kota. Sejak Kamis (4/7) sore," ucap Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, Jumat (5/7).

EP ditahan saat panggilan kedua. Panggilan sebelumnya, Senin (1/7), berhalangan. Sakit. Dalihnya.

"Mereka kooperatif. Dengan didampingi pengacara. Datang ke Polres Tegal," ujar dia.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka EP pernah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Namun dikembalikan. Lantaran dianggap belum lengkap.

"Dari petunjuk jaksa, kami melengkapi," tambah Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Agus Budi Yuwono, mengutip detikcom.

Tersangka dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Terancam minimal lima tahun penjara.

Kasus ruilslag ini menjerat beberapa petinggi di "Kota Bahari". Seperti mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya; Kabag Tata Pemerintahan Kota Tegal, Hartoto; serta dua pengusaha: Direktur PT Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil dan Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudiyanto Tan.