Polisi Kantongi Ciri Perusak Nisan di Magelang

Polisi Kantongi Ciri Perusak Nisan di Magelang Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Magelang - Polres Magelang Kota, Jawa Tengah (Jateng), telah mengantongi ciri terduga pelaku perusakan belasan nisan di "Kota Getuk". Informasi merujuk keterangan saksi.

"Di TPU (Taman Pemakaman Umum) Malangan, ada saksi yang sempat melihat pelaku perusakan. Kepada petugas, saksi sudah menyebutkan ciri-cirinya," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Jumat (4/1).

Namun, dia enggan buka suara soal tanda khas terduga pelaku tersebut. "Kami tidak bisa menyampaikan ciri-ciri pelaku ke publik," ucapnya. Ada tiga lokasi perusakan, yakni TPU Malangan, TPU Kiringan, dan TPU Giriloyo.

Baca: Belasan Nisan TPU Giriloyo Magelang Dirusak

Polisi, lanjut Kris, kini sedang mencocokkan ciri pelaku tersebut dengan rekaman kamera circuit closed television (CCTV) yang berada di sekitar TPU Giriloyo. Diharapkan pelaku segera diketahui dan ditangkap

"Perkiraan awal aksi perusakan dilakukan pada 25 Desember di TPU Giriloyo. Lalu, 30 Desember perusakan di TPU Kiringan dan 1 Januari di TPU Malangan," bebernya.

"Dari rangkaian ini, kami menemukan metode yang sama. Yakni, merusak dan mencongkel nisan," sambung dia. Sebanyak 18 pusara Nasrani dan tiga nisan Muslim dirusak.

Petugas menduga, pelaku merupakan orang yang sama dan berasal dari luar daerah. Untuk itu, aparat mulai melakukan operasi yustisi.

"Operasi ini untuk mendata para pendatang baru di Kota Magelang periode dari 25 Desember 2018 sampai sekarang. Semua kekuatan kita kerahkan untuk mendata dengan harapan pelaku bisa kita temukan," tuntas Kris.

Baca: Kata Ganjar soal Perusakan Nisan di Magelang

Pelaku terancam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan. Aparat sudah mengamankan rekaman kamera CCTV dan beberapa potongan nisan yang rusak.