Polisi Jawa Tengah Tetapkan 23 Tersangka Kasus Penipuan Seleksi CPNS
SEMARANG-Sebanyak 23 orang yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan ada sembilan Polres di Provinsi Jawa Tengah yang saat ini tengah menangani belasan kasus dugaan penipuan tersebut.
"Ada sembilan polres yang menangani dan telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka," kata Iskandar di Semarang, Senin (24/02).
Kesembilan satuan kewilayahan yang memperoleh aduan dari masyarakat itu masing-masing Polrestabes Semarang, Polres Semarang, Purworejo, Wonogiri, Kudus, Banyumas, Boyolali, Kebumen, dan Demak.
Menurut dia, 17 korban dugaan penipuan dari berbagai daerah tersebut telah melapor ke polisi dan ditindaklanjuti.
"Perkara paling banyak ditangani oleh Polrestabes Semarang," katanya.
Ia mengungkapkan total kerugian para korban tersebut mencapai Rp2,24 miliar.
Adapun modus dari tindak pidana penipuan itu, lanjut dia, para tersangka menjanjikan kepada korban bisa diterima sebagai PNS asal membayarkan sejumlah uang.
Besaran uang yang diberikan, kata dia, bervariasi antara Rp18 juta hingga Rp250 juta.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah perkara yang ditangani oleh polres jajaran tersebut akan bertambah.
"Kemungkinan masih ada korban yang hingga saat ini masih belum melapor," katanya. (Ant)