Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212
Semarang - Polisi menghentikan kasus Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dus, status tersangkanya gugur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Agus Triatmaja, menyatakan, ada tiga alasan di balik keputusan itu. Pertama, perbedaan makna kampanye.
"Dari para ahli pidana dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Kedua, belum bisa membuktikan niat jahat (mens rea) Slamet, karena dua kali mangkir.
Baca juga:
Tenggat Lewat, Polisi Lanjutkan Kasus Slamet Maarif
Slamet Maarif Mangkir ke Mapolda Jateng
Mabes Polri Instruksikan Jemput Paksa Slamet Maarif
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu tak memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta di Mapolda Jateng, 13 dan 18 Februari 2019. Sehingga, belum pernah sama sekali diperiksa sebagai tersangka.
Alasan terakhir, imbuh dia, keputusan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta. "Yang menetapkan demikian," ucapnya.
Sebelumnya, Agus sempat mengatakan, penyidik tetap melanjutkan perkara, meski lewat tenggat. "Sudah habis masanya tanggal 21 kemarin," katanya. Penyidik diberi waktu 14 hari untuk proses penyidikan.
Slamet dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Orasinya saat Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di kawasan Gladak, Kota Surakarta, 13 Januari 2019, diduga melanggar aturan kampanye.