Polisi Berhasil Tangkap Pasutri Tersangka Penipuan Berkedok Umrah
PURWOKERTO-Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi, Whisnu Caraka mengatakan pihaknya telah menangkap pasangan suami istri NR dan RD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok umrah.
Menurut dia, NR dan RD ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah rumah, Blitar, Jawa Timur, Kamis pagi, kemudian langsung dibawa ke Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami juga menangkap suami dari NR, yakni RD yang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (26/12).
Whisnu mengatakan bahwa penangkapan terhadap NR dan RD setelah petugas Satreskrim Polresta Banyumas mendapat informasi dari orang yang terakhir melihat keberadaan dua pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, Banyumas itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolresta, diketahui bahwa uang yang telah dihimpun oleh NR dari para calon jemaah umrah, dipinjam oleh RD untuk keperluan bisnisnya. Namun, ternyata tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mereka tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
"Suami NR diketahui melakukan bisnis barang antik, tokek, dan sebagainya. Dia pinjam uang yang dipegang istrinya untuk keperluan bisnisnya. Namun, ternyata tidak ada hasil sehingga mereka kabur karena tidak bisa mengembalikan uang calon jemaah umrah," jelas Whisnu.
Terkait dengan jumlah korban penipuan berkedok umrah tersebut, berdasarkan pendataan mencapai 127 orang. Namun, lanjut dia, setelah dipilah, tercatat 77 orang yang dijanjikan mendapat umrah gratis dengan mengikuti bisnis yang dijalankan RD dan 50 orang yang menjadi korban penipuan.
Whisnu mengatakan, 50 orang yang menjadi korban penipuan tersebut telah menyetorkan biaya perjalanan umrah berkisar Rp37 juta hingga Rp57 juta dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp500 juta.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri atas satu orang yang pernah diberangkatkan umrah pada tahun 2017, satu orang dari biro perjalanan umrah, dua orang di luar korban, dan selebihnya korban penipuan.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banyumas. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap setelah sejumlah warga yang telah membayar biaya perjalanan umrah kepada NR yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah di Purwakarta, Jawa Barat, itu tidak segera diberangkatkan. (Ant)