Polisi Bekuk Dua Pengedar Tembakau Gorila di Pekalongan

Polisi Bekuk Dua Pengedar Tembakau Gorila di Pekalongan Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka pengedar dan atau pemakai tembakau gorila. ( ANTARA)

PEKALONGAN-Dua pengedar tembakau gorila di Pekalongan berhasil ditangkap Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua paket tembakau gorila seberat 1,99 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp800 ribu.

Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Rabu (29/01), mengatakan bahwa kedua tersangka, N (25) dan AW (23) warga Pekalongan, ditangkap polisi saat akan mengedarkan tembakau gorila di sebuah lokasi.

"Tersangka memperoleh tembakau gorila tersebut dengan cara memesan dari seseorang menggunakan ponsel. Selanjutnya barang haram itu dikirimkan ke alamat tertentu melalui sistem jatuh alamat," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga adanya peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di sebuah tempat.

Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap dua pengedar tembakau gorila itu saat menjatuhkan barang haram itu di sebuah tempat.

"Transaksi tembakau gorila itu dilakukan oleh tersangka melalui menjatuhkan barang haram itu pada sebuah lokasi yang sudah disepakati. Kami berhasil membekuk tersangka akan melakukan transaksi tembakau gorila," katanya.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan maksimal banyak 10 miliar.

"Tersangka selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai narkoba. Saat ini, kedua tersangka kami amankan di Mapolresta Pekalongan," imbuhnya. (Ant)