Polda Jateng Usut 57 Kasus Penganiayaan Ormas

Polda Jateng Usut 57 Kasus Penganiayaan Ormas Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangani sebanyak 57 kasus penganiayaan yang dilakukan oknum organisasi masyarakat (ormas) maupun kelompok perguruan silat selama 2019. Terbanyak di Solo Raya.

"Seperti Solo, Sukoharjo, dan Wonogiri. Pelakunya, ya, orang-orang ini," ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto, di Kota Semarang. Karenanya, disebutnya Solo Raya rawan kekerasan dan premanisme oleh ormas.

Kasus teranyar terjadi di Sukoharjo, Kamis (31/10). Tiga pemuda menjadi sasaran sekelompok orang yang diduga berasal dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW).

Para korban yang mengenakan baju bergambar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pun mengalami luka-luka. Akibat serangan benda tajam dan tumpul. Bahkan, mesti menjalani perawatan di Rumah Sakit Nirmala Suri.

"Pelaku diperkirakan lebih dari 50 orang. Tapi, yang baru ketangkap 11 orang. Bagi yang belum ditangkap, kita harap mau menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan terus kejar!" tuturnya.

Kekerasan juga kerap dilakukan kelompok Laskar. Dirinya berharap, takada lagi aksi premanisme oleh ormas.

"Kami akan mengumpulkan pimpinan ormas dan mengingatkan mereka. Bahwa di negara ini tidak ada hukum rimba. Adanya hukum KUHPidana," kata dia, mencuplik Semarangpos.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, meminta masyarakat tak takut melapor. Jika ada tindak kejahatan yang dilakukan ormas.

"Polda Jateng tidak akan tebang pilih dalam memberantas tindak kekerasan yang dilakukan ormas. Siapa yang bersalah harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.