Polda Jateng Siap Gelar Perkara Kasus Bupati Boyolali
Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) siap melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran ketertiban umum dengan terlapor Bupati Boyolali, Seno Samodro.
"Kita akan minta pendapat hukum dari pakar hukum pidana, pakar tata bahasa, ahli tata bahasa atau ahli hukum pidana. Kita bicarakan dengan Bawaslu, langkah-langkah seperti itu," ujar Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, di Kabupaten Semarang, Rabu (7/11).
Namun, dia mengaku, belum mengetahui kepastian pelimpahan kasus tersebut dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jateng. Alasannya, "Selama dua hari ini, kan, berada di luar."
"Tapi intinya, bisa saja memungkinkan laporan yang di Mabes Polri untuk diserahkan di Polda Jawa Tengah. Memungkinkan saja. Jadi, tidak ada masalah," imbuh Condro.
Tim Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Seno ke Bareskrim dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sebab, saat aksi bela "tampang Boyolali", Minggu (4/11), Seno mengeluarkan umpatan untuk calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
"Saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri. Tapi, sudah dilimpahkan ke Polda Jateng, karena Mabes Polri sudah cukup banyak (menangani kasus)," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/11).