Polda Jateng Panggil Pelapor Kasus Umpatan Bupati Boyolali
Semarang - Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa pelapor kasus umpatan Bupati Boyolali terhadap Prabowo, Ahmad Iskandar, Senin (3/12). Dia dicecar 16 pertanyaan.
"Ya, tadi 16 pertanyaan, sekitar tiga jam," ungkap pelapor usai diperiksa di Mapolda Jateng, baru-baru ini. Dirinya diperiksa Dit Reskrimum Polda Jateng.
Saat aksi bela "Tampang Boyolali", 4 November, Seno mengeluarkan umpatan kepada calon Presiden nomor urut 02. Aksi dikoordinatori Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto.
Sementara itu, kuasa hukum sekaligus Advokat Pembela Prabowo, Hanfi Fajri, menyatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Ahmad ke Mabes Polri, 5 November.
"Pada hari ini, agenda pemeriksaan pelapor dan dua saksi yang kita ajukan," jelasnya.
Dia ingin kasus yang menjerat Bupati Seno Samodro cepat ditangani, layaknya kasus "Joko Widodo (Jokowi) Banci" yang dilakukan Bahar bin Smith. Apalagi, pelaku merupakan seorang kepala daerah.
"Kasus Pak Jokowi yang dikatakan banci oleh Habib Bahar bin Smith diproses cepat, kenapa proses Bupati Boyolali ini lambat?" tanya Hanfi.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut terbilang lambat, lantaran ada pelimpahan dari Mabes Polri. Bila ada kekurangan alat bukti atau keretangan, bagi dia, seharusnya polisi segera mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
"Kita buatnya locus ada dua. Dari berita online, kemudian lihat dari video, kemudian locus di Boyolali. Akibatnya, tidak hanya di Boyolali. Tapi, Jakarta dan sejumlah daerah yang peduli yang mendukung Pak Prabowo," beber Hanfi.