Polda DIY Usut Rasuah di P4TK Kemendikbud
YOGYAKARTA - Kepolisian mengusut kasus dugaan rasuah pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta Kemendikbud. Empat orang jadi tersangka.
"Ditreskrimsus memproses dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan. Di kantor P4TK. Tahun anggaran 2015 dan 2016," ucap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, di Kabupaten Sleman, Selasa (30/7).
Kepala P4TK, S (60); pejabat pembuat komitmen, BS (45); dan Bendahara, AN (43). Tiga pejabat yang jadi tersangka. Seorang lain telah meninggal dunia.
Mencairkan uang persediaan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dipakai tersangka. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menyebut, kerugian negara Rp21,6 miliar.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Satu unit apartemen di Jakarta Rp2 miliar, satu unit rumah di Bekasi Rp6 miliar, satu unit rumah di Sidoarjo Rp3 miliar, dan lima unit mobil.
Tak sekadar itu. Petugas pun menyita uang tunai Rp489,6 juta, dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan uang persediaan dan tambahan uang persediaan fiktif, serta dokumen pembelanjaan riil dan dokumen aliran uang ke masing-masing tersangka.
"Dari hasil melakukan tindak pidana korupsi, telah dibelanjakan barang-barang tersebut. Itulah unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Toni Surya Putra.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala P4TK, Daswatia Astuty, menyatakan, ketiga pelaku telah tak bekerja. Sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mendukung dan menghargai proses hukum yang berlaku. Kami menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib," katanya via keterangan tertulis.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.