Polda DIY Usut Kasus Kucing Dicekoki Ciu
SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap kucing dengan mencekoki ciu dan sedang viral di media sosial. Petugas pun telah mendatangi tempat kerja pelaku.
"(Di tempat kerja) hanya bertemu teman kerjanya," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, Kamis (17/10). Pengunggah video sekaligus pelaku disebut sedang berada di luar kota.
Pelaku menyebarluaskan video kucing yang dicekokinya dengan minuman beralkohol via akun Instagram @azzam_cancel. "Percobaan ciu terhadap kucing anggora," tulisnya.
Kucing tersebut dibiarkannya kejang-kejang. Penggunggah terus merekam setiap detiknya hingga kucing mati.
"Setelah 2 jam empedu bekerja keras mengeluarkan racun. Membuat tubuh si anggora bergetar 50% ciu bekonang sudah masuk dalam darah. Merusak sebagian sistem saraf dalam otak. Otak tidak mampu memberikan intruksi kepada organ tubuh sehingga pandangan kabur dan kesadaran mengurang. Detak jantung mulai melemah," tulisnya lagi.
Pelaku sempat mencolek-colek kucing. Untuk memastikan kucing telah mati. "Terimakasih karenamu aku dapat membuat status ini. Semoga kau tidak pernah tenang di alam sana.. dendam lah kepadaku," tulisnya di bagian akhir video.
Sementara, Animal Friends Jogja (AFJ) mendesak aparat memproses pelaku. Lantaran diduga melanggar Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesejahteran Hewan.
"Sebaiknya diproses hukum. Apalagi, kan, sebenarnya ada undang-undang yang mengatur tentang kesejahteraan satwa juga. Penganiayaan ada hukumnya," tuturnya.
Belakangan, menukil detikcom, beredar klarifikasi dari seseorang yang mengklaim sebagai pemilik akun @azzam_cancel. Dia berkilah, tidak benar-benar memberikan ciu ke kucing. Melainkan kucing memang sudah keracunan sebelumnya.