Polda DIY Periksa Penulis Balairung UGM

Polda DIY Periksa Penulis Balairung UGM Artikel BPPM Balairung UGM berjudul

Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa penulis artikel kasus dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) di laman Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung, Citra.

Dia dimintai keterangan soal artikel yang ditulisnya, "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Tulisan dipublikasikan 5 November 2018.

"Satu orang dari Balairung yang diperiksa penyidik. Citra, selaku penulis berita tersebut," ujar pendamping saksi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, usai pemeriksaan, Senin (7/1).

Kata dia, Citra dicecar 30 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam sejak dimulai pada pukul 13.30. "Ini pemeriksaan yang pertama untuk Balairung," terangnya.

Yogi menambahkan, pihaknya sempat menyampaikan protes soal materi pertanyaan penyidik. "Karena tidak relevan antara surat panggilan dan materi pertanyaan. Panggilan ini kami juga menilai janggal," jelasnya.

Dalam surat panggilan, perwakilan Balairung itu dipanggil sebagai saksi atas laporan peristiwa pidana. Baginya tak tepat, lantaran penulis tak mengetahui perbuatan materielnya.

"Definisi saksi dalam KUHAP jelas, orang yang melihat, mendengar, mengalami peristiwa pidananya. Balairung tak pernah tahu persoalan itu secara langsung. Balairung hanya memberitakan peristiwa tersebut," beber dia.

Menurut Yogi, pertanyaan penyidik pun melebar dari pokok perkara yang dilaporkan. Sebab, cenderung menanyankan soal pemberitaan Balirung, bukan aspek material pembuatannya.

"Sehingga, menjadi tidak relevan yang dilaporkan soal dugaan pemerkosaan atau dugaan pencabulan, tapi materi pemeriksaan soal berita yang dibuat kawan-kawan Balairung," urainya.

"Jika soal materi pemberitaan, bisa menempuh jalur lain. Misal, lewat Dewan Pers, jika berkaitan dengan jurnalistik," tandasnya.

Sampai kini penyidik sudah memeriksa sekitar 25 saksi. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti akan ada gelar perkara lagi," tuntas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.