Polda DIY Bongkar Penambangan Ilegal di Sungai Progo
KULON PROGO - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan dua penambangan pasir ilegal di tepian Sungai Progo. Persisnya di wilayah Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
Sepuluh orang pun diamankan. Seluruhnya kini berstatus tersangka. "Ada yang bertugas sebagai penyandang dana, operator, dan pencatat," ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Yoyon Tony Surya Putra, Rabu (17/7).
Pengungkapan kasus berawal dari dua laporan perkara. Pertama, menangkap lima pelaku. berinsial PY (39), SB (41), SJ (36), WG (34), dan WY (33). Seluruhnya warga Kulon Progo.
Kelima pelaku pun diamankan dalam perkara kedua. Masing-masing berinsial SW (53), SP (53), JM (31), TM (51), dan LG (40).
"Hanya empat tersangka yang ditahan yaitu PY, SB, SW, dan SP. Sedangkan lainnya, wajib lapor," ucapnya.
Para pemilik tak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Baik untuk eksplorasi maupun produksi. Menggunakan mesin sedot. Dalam beroperasi.
Pelaku mengklaim, penambangan baru berjalan dua bulan. Setiap harinya mengumpulkan material hingga dua truk.
"Kalau dilihat dari mesin dan lokasi, sudah satu tahun lebih," kata dia. Beroperasi sejak siang. Butuh waktu sekitar tiga sedot pasir untuk memenuhi satu bak truk.
Apabila dibiarkan, menurut Yoyon, berdampak fatal. Berpotensi mendatangkan bencana alam. Erosi, banjir, dan tanah longgor. "Karena pasir sebagai penahan air, disedot," tutupnya.
Para pelaku, mengutip Suara Merdeka, dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda terbanyak Rp10 miliar.