PN Surakarta Tolak Gugatan Tabrak Lari 'Flyover' Manahan
SURAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), menolak seluruh gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mengenai kasus tabrak lari di Jalan Layang Manahan.
"Dan biaya praperadilan, sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia. Dengan jumlah nihil," ucap hakim PN Surakarta, Pandu Budiono, Senin (19/8).
Baca juga:
LP3HI Gugat Kapolresta Surakarta
Dipertanyakan, Komitmen Polisi Usut Tabrak Lari 'Flyover' Manahan
Ombudsman Siap Usut Kasus Tabrak Lari 'Flyover' Manahan
Sementara, kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu, mengklaim, telah memprediksi bakal memenangi sidang. Dalihnya, membeberkan bukti-bukti proses penanganan perkara.
"Saat ini, kami masih menangani kasus. Masih dalam penyelidikan. Kami tidak pernah menghentikan (penanganan)," kata dia.
Sedangkan Ketua LP3HI, Arif Sahudi, mengaku, tak mempersoalkan keputusan PN. Namun, berencana kembali menggugat Polresta Surakarta dan Polda Jateng.
"Sepuluh kali gugatan pun, kami siap melayangkan. Bukan kami tidak menghormati kepolisian, tetapi kami hanya ingin menuntut keadilan," tuturnya.
"Nanti, juga akan menggugat pelaku. Agar menyantuni keluarga korban. Dengan nilai Rp1 miliar," tambahnya, menyitir detikcom.
Di sisi lain, dirinya berharap, kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Pangkalnya, alat bukti telah terpenuhi.