Pilkada Surakarta 2020, KPU-Bawaslu Ajukan Rp27 Miliar
SURAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), mengajukan dana Rp18 miliar kepada pemerintah kota (pemkot). Untuk menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Anggaran yang kami ajukan, dengan asumsi empat pasangan calon yang bertarung," ujar Komisioner KPU Surakarta, Kajad Pamudji, beberapa waktu lalu.
Usul tersebut disampaikan kala Pemkot Surakarta mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral. Membahas kebutuhan anggaran Pilkada Surakarta 2020.
Dana Rp18 miliar lebih tinggi dibanding kebutuhan "demokrasi prosedural" empat tahun silam. Kala itu, menukil Solopos, dicairkan sekitar Rp13 miliar.
Anggaran tersebut dengan asumsi lima pasangan calon. KPU hanya menghabiskan Rp10 miliar untuk menggelar pilkada. Sisanya kembali ke kas daerah.
"Nyatanya, kan, hanya dua pasangan calon. Selain itu, pemilu (pemilihan umum) 2015 menganut sistem banyak-banyakan suara. Jadi, sampai tidak dua periode," ucapnya.
Naiknya honor menjadi salah satu faktor melambungnya usulan KPU. Ia ingin bayaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kelurahan (PPK) nanti sebesar petugas Pemilu 2019.
"Belum ada persetujuan dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD. Akan ada rapat lanjutan untuk membahas poin-poin penting lain. Termasuk anggaran, petugas KPPS, PPS, dan PPK," kata Kajad.
Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Arif Nuryanto, mengungkapkan, pihaknya mengajukan anggaran Rp9 miliar. Guna operasional organisasi selama Pilkada Surakarta 2020.
"Itu baru tahap pengajuan dari kami. Belum disetujui atau ditetapkan," tandasnya. Segera diadakan rapat lanjutan dalam waktu dekat.