Pilkada 2018, Banyak ASN Kudus Taknetral

Pilkada 2018, Banyak ASN Kudus Taknetral Plt Dukcapil Kudus, Putut Winarno (kanan), mendampingi Bupati Tamzil dan Wakil Bupati Hartopo (kiri) usai membakar e-KTP invalid di Kabupaten Kudus, Jateng, 28 Desember 2018. (Foto: Twitter/@DiskominfoKudus)

SEMARANG - Banyak aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), taknetral kala Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Mereka berpihak dan menjadi sukarelawan pasangan Tamzil-Hartopo.

"Banyak yang jadi relawan Pak Tamzil," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kudus, Putut Winarno, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10).

Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual-Beli Jabatan
Demi Jabatan, Akhmad Setor Rp750 Juta kepada Tamzil

Tamzil-Hartopo memenangi Pilkada Kudus 2018 dengan 213.990 suara (42,51) persen. Mengalahkan keempat pesaingnya: Masan-Noor Yasin (194.093 suara), Sri Hartini-Setia Budi Wibowo (76.792 suara), Akhwan-Hadi Sucipto (11.151 suara), dan Nor Hartoyo-Junaidi (7.393 suara).

Salah satu bentuk dukungannya, ungkap dia, dengan mengerahkan massa. Guna memilih pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Para "abdi negara" yang menjadi sukarelawan itu, tambah Putut, kemudian mendapat mutasi jabatan di sejumlah dinas. Yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Dirinya juga mengaku, memberikan pinjaman Rp275 juta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Shofian.

"Alasan meminjam uang, katanya, untuk usaha. Kemudian, saya tanya lagi. Ternyata, untuk mengatur posisi istrinya agar mendapat jabatan," tuturnya, menukil Antara. Shofian merupakan terdakwa kasus suap terhadap Tamzil.

Utangan itu, kemudian diserahkan kepada ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati. Diserahkan pada tahap ketiga, Juli 2019. Bertepatan dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).