Petugas Sampah Surakarta Wajib Absen 'Finger Print'
Surakarta - Seluruh petugas kebersihan Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), diwajibkan absen sidik jari (finger print) mulai awal 2019. Sehingga, petugas tak bisa rangkap pekerjaan saat jam operasional.
"Kalau sudah jadi petugas sampah, ya, harus satu saja. Enggak boleh nyambi. Kalau enggak mau, ya, silakan nyopot. Banyak yang mau menggantikan," ujar Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, beberapa waktu lalu.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka kepada negara. Lah, wong dibayar oleh negara," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memiliki 800-an petugas sampah. Cakupannya, meliputi petugas angkutan sampah, penarik gerobak, sopir mobil keliling, dan asisten.
Dengan demikian, setiap Rukuwan Warga (RW) memiliki satu petugas sampah. Sedangkan masing-masing kelurahan terdapat empat mobil tempat pembuangan sampah sementara (TPS) mobil yang dioperasikan delapan petugas.
Miliaran rupiah saban tahun dikucurkan untuk menggajinya. Sebab, tiap pekerja menerima penghasilan sesuai upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1.802.700 per bulan. Absensi menjadi dasar pencairan anggaran.
"Jam kerjanya, ya, delapan jam itu. Tugas jam berapapun, nanti berangkat absen. Pulangnya, ya, absen. Kalau berangkat jam 04.30, pulangnya dihitung delapan jam dari itu, terus finger print," terang Rudy.
Dia pun meminta petugas mengambil sampah rumah tangga setiap harinya. "Enggak boleh ada yang terlewat!" tegasnya.
Di sisi lain, pemkot melarang perempuan menjadi petugas penarik gerobak sampah. Bila ada, dialihkan untuk tugas lainnya pada instansi sama. Menjadi pengemudi, misalnnya.
Sedangkan batasan usia, belum dievaluasi. Karenanya, umur 60 tahun diperkenankan bertugas, jika mampu. "Tapi kalau sudah tidak mampu, nanti digantikan dengan yang lebih muda," tuntas Rudy.