Peternak Terdampak PMK di Sleman Dapat Ganti Rugi Rp1,5-10 Juta
Sleman, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menyalurkan bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati dan dipotong bersyarat akibat terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, jumlah ganti rugi untuk masing-masing hewan berbeda dan paling banyak lima hewan untuk setiap peternak.
“Untuk aapi atau kerbau Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor, dan babi Rp 2 juta per ekor. Pembayaran bantuan akan dibayar paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK)," paparnya, Selasa (9/8).
Kustini menambahkan, saat ini Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) sedang melakukan pendataan peternak yang terdampak PMK tersebut.
“DP3 sudah saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti arahan Bupati tersebut. Ia berharap peternak yang terdampak PMK bisa terbantu dengan adanya bantuan ini.
“Kita bentuk tim pendataan dengan melibattkan pihak kecamatan dan kelurahan. Semoga sesegera mungkin bisa selesai dan tersalurkan bantuannya,” pungkasnya.
Berdasarkan data DP3 Sleman, tercatat hewan ternak yang mati akibat PMK per 9 Agustus 2022 mencapai 239 ekor. Sementara, untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor. Capaian vaksinasi PMK dosis pertama di Kabupaten Sleman sudah 7.401 ekor atau 6 persen dari total populasi 103.757 ekor.