Petani Buntung Gara-gara Cukai Tembakau Naik
SEMARANG - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan cukai tembakau 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok 35 persen. Kebijakan berlaku per 1 Januari 2020.
Ketua APTI Jawa Tengah (Jateng), Wisnu Brata, menyatakan, niat tersebut berdampak buruk terhadap harga jual tembakau di tingkat petani. Lantaran susun 10-15 persen pada masa panen kedua 2019.
"Ini, kan, merugikan petani. Bagaimana kalau direalisasikan?" ucapnya sela beraudiensi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, Senin (16/9).
Dicontohkannya dengan tren di beberapa daerah. Harga tembakau Temanggung tingkat D turun Rp10 ribu dari Rp80 ribu per kilogram, di Demak kini Rp30 ribu dari Rp45 ribu, tembakau Klaten kelas C susut Rp10 ribu menjadi Rp45 ribu.
Dia menilai, keputusan tersebut langkah mundur. Berimbas terhadap matinya ratisan industri nasional hasil tembakau. Termasuk jutaan petani.
Wisnu mengingatkan, petani merupakan salah satu pihak terkait sektor pertembakauan. Namun, tak pernah dilibatkan pemerintah. Yang ada, ungkapnya, "Aspirasi petani tembakau diabaikan"
Karenanya, APTI meminta Ganjar menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat. Kendati pun naik, setidaknya proporsional.
Tak sekadar itu. APTI pun meminta pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK 010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Sementara, Ganjar berjanji, bakal menyampaikannya ke pusat. Selain mendorong APTI beraudiensi dengan kementerian terkait.
"Pada prinsipnya, saya akan bantu ke kementerian. Agar menjadi pertimbangan," tutup politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, mengutip situs web Pemprov Jateng.