Peserta Tes SKB CPNS Pemalang Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
Pemalang, Pos Jateng - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang mengumumkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pemalang Formasi Tahun 2021 akan dilaksanakan pada 25 November 2021.
Tes SKB dilakukan di Gedung Aula BKD, komplek perkantoran Pemkab Pemalang, Jalan Surohadikusumo Nomor 1. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 810/2584/2021 tentang Pelaksanaan SKB CPNS Pemkab Pemalang formasi 2021.
“Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesua kebutuhan jabatan,” bunyi poin dua pengumuman, dilansir dari bkd.pemalangkab.go.id pada Senin (22/1).
Seiring dengan adanya pandemi Covid-19, para peserta SKB diwajibkan melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.
“Hasil (PCR/antigen) negatif atau nonreaktif yang pelaksanaanya wajib sebelum SKB. Menggunakan masker 3 ply ditambah masker kain diluarnya (double masker),” tulisnya.
Peserta juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB.
“Paling lambat H-1 sebelum ujian. Formulir wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi,” bunyi poin lima.
Peserta wajib memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Pemkab Pemalang 2021 di website https://bkd.pemalangkab.go.id/. Jika ada keluhan, peserta bisa menghubungi nomor BKD Pemalang di (0284) 321-376 atau melalui media sosial BKD Pemalang.
“Jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan karena hal itu merupakan penipuan,” tutup pengumuman tersebut.