Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikut SKD CPNS Pemkot Semarang

Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikut SKD CPNS Pemkot Semarang Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin (Foto: Laman semarangkota.go.id)

Kota Semarang, Pos Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot Semarang), Jawa Tengah, menjadwalkan seleksi komptenesi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 19 September – 6 Oktober 2021 di Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sekretaris Daerah (Sekda), Iswar Aminuddin, menegaskan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa mengikuti SKD CPNS.

"Kalau H-1 positif tidak apa-apa, bawa saja suratnya, tetap ikut tes di hari yang sama,” tegas Iswar, dilansir dari laman semarangkota.go.id.

Iswar menjelaskan, Pemkot Semarang sudah menyiapkan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD KRMT Wongsonegoro (RSWN) untuk menjaga ruangan khusus bagi peserta yang terpapar Covid-19. Selain itu, peserta dengan KTP Kota Semarang akan langsung dibawa ke isolasi terpusat (Isoter) setelah tes.

“Nakes RSWN kami tugaskan. Ada perlakuan khusus kalau bagi warga Semarang, setelah tes kami masukan ke isolasi terpusat,” sambungnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Panitia seleksi pengadaan CPNS Kota Semarang ini menyampaikan, peserta wajib membawa surat hasil swab PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Menurutnya, BKN mensyaratkan peserta wajib menunjukan bukti vaksin.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu lebih lanjut jawaban surat usulan dari Gubernur Jawa Tengah kepada BKN mengenai penghapusan syarat vaksinasi.

"Sampai sekarang belum ada jawaban kaitan dengan itu, maka sementara ini kami menggunakan surat petunjuk dari BKN bahwa harus divaksin," tutur Irwan.

Lebih lanjut, dalam satu hari terdapat tiga sesi ujian dengan kapasitas per sesi sekira 400 orang. Panitia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan setiap pergantian sesi.

“Masing-masing sesi kurang lebih 400 peserta. Protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat baik di dalam ruang tes maupun lingkungan sekitar tempat tes. Setiap pergantian sesi, ruangan akan disemprot disinfektan," pungkas Sekda.