Pesangon Dicicil, PT Damatex Dianggap bak Bank 'Titil'
Salatiga - Mantan karyawan PT Daya Manunggal Textile (Damatex) menolak keputusan perusahaan membayar pesangon satu kali peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) dan diangsur selama 30 bulan.
"Kami tidak mau pesangon diangsur selama 30 bulan. Kok, seperti bank titil saja," ujarnya seorang ekspekerja PT Damatex, Sanyoto, di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (30/1).
Baca juga:
PT Damatex 'Gantung Nasib' Mantan Karyawan
Ekskaryawan PT Damatex Demo Dispernaker Salatiga
Salah satu alasannya, usul tersebut seakan mengakali para ekskaryawan. Karenanya belum ada titik temu dalam perundingan.
"Perundingan masih buntu. Perusahaan akan membayarkan pesangon diangsur 30 bulan dan kita tidak sepakat. Kami menolak, karena kami merasa diakali perusahaan," jelas dia.
Alasan lainnya, tambah Sanyoto, sebanyak 684 pekerja yang "dirumahkan" menuntut pembayaran pesangon sesuai permenaker. Paling lama diangsur enam bulan.
Berikutnya, mereka turut menutut perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan regulasi.