Perusakan Sedekah Laut, Polisi Panggil 2 Saksi Ahli

Perusakan Sedekah Laut, Polisi Panggil 2 Saksi Ahli Penduduk Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, DIY, melaksanakan sedekah laut Bubuh Bubuh Tanjung Kesirat, Februari 2018. (Foto: jogja.polri.go.id)

Bantul - Polres Bantul telah meminta keterangan dua saksi ahli terkait kasus perusakan properti sedekah laut yang terjadi di Pantai Baru, 12 Oktober 2018.

Yakni, saksi ahli bahasa dan saksi ahli budaya. "Kita masih membutuhkan saksi-saksi ahli lain lagi," ujar Kasat Reskrim polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, Rabu (21/11).

Keterangan saksi ahli, sambung dia, dibutuhkan sesuai kapasitasnya untuk menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

"Untuk mengetahui pasal (yang disangkakan) bisa masuk unsur atau enggak. Kita minta pendapat ahli," jelas Rudi.

Sebelumnya, petugas juga sudah memanggil  memanggil pentolan Front Jihad Islam (FJI), Abdurrahman, Jumat (26/10). Pemanggilan berdasarkan percakapan di grup WhatsApp dari ponsel yang telah disita petugas.

Namun, Abdurrahman tak memenuhi panggilan tersebut. Dalihnya, kondisi badan kurang sehat.

Baca: Perusakan Sedekah Laut, Polisi Panggil Pentolan FJI