Perpres 82/2018 Diklaim Menolong BPJS Kesehatan
Tegal - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dapat membantu dari masalah defisit keuangan.
"Kemarin-kemarin ramai masalah BPJS defisit. Dengan perpres yang baru ini, dapat menolong kami dan mendukung keberlanjutan program-program jaminan kesehatan," ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tegal, A. Prasetya HP, di kantornya, beberapa waktu lalu.
Alasannya, kata dia, regulasi tersebut menyempurnakan aturan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 serta menyatukan sejumlah peraturan yang mulanya diterbitkan BPJS Kesehatan. Ada beberapa aspek yang diatur dan disesuaikan dalam beleid anyar itu.
Prasetya melanjutkan, perpres ini pun mendorong kepesertaan baru dan efisiensi biaya BPJS Kesehatan. Misalnya, bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta BPJS, diberlalukan ketentuan pendaftaran peserta bukan penerima upah (PBPU). Sehingga, membutuhkan proses verifikasi 14 hari.
"Jika belum 14 hari bayi mengalami masalah kesehatan, BPJS tidak menanggungnya karena belum aktif kepersertaannya. Ini sebagai edukasi bagi masyarakat," dalihnya.
Perpres baru turut memuat kepesertaan baru bagi kepala dan perangkat desa. Mereka masuk segmen pekerja penerima upah (PPU) dan ditanggung negara. "Perhitungan iurannya sama dengan iuran tanggungan pemerintah," jelas dia.
Kebijakan baru juga memuat perubahan soal sanksi akibat tak membayar iuran. Kini, peserta akan dihentikan sementara layanan kesehatannya sejak tanggal satu bulan berikutnya.
"Peserta tersebut akan diaktifkan kembali, jika sudah membayar iuran tertunggak paling banyak 24 bulan. Kalau dulu, kan, hanya dihitung maksimal 12 bulan," tandas Prasetya.