Pernikahan Dini di Bantul Meningkat
BANTUL - Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mayoritas karena faktor hamil di luar nikah.
Ada pula faktor keluarga. Umumnya, berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul, terjadi di wilayah pedesaan. Seperti di Kecamatan Dlingo.
"Jika anak sudah lulus SMA tapi tidak mampu melanjutkan ke perguruan tinggi, dipilihnya nikah dini. Dan diizinkan oleh orang tuanya," ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Bantul, Halili.
Kemenag Bantul mencatat, terjadi 86 pernikahan di bawah umur pada 2016. Setahun berselang susut 18 kasus.
Tahun 2018, jumlah kembali meningkat. Menjadi 81 pernikahan. Sedangkan hingga akhir September 2019, mencuplik Kedaulatan Rakyat, terjadi 52 perkawinan dini.
Dia menilai, pernikahan karena "berhalangan" akibat pergaulan bebas dan didukung kemajuan teknologi. Baik telepon seluler sebagai sarana berkencan, tayangan televisi yang tak mendidik, video berkonten dewasa, hingga minimnya pengawasan orang tua.
Pasangan yang hendak melakukan pernikahan dini mesti mendapatkan dispensasi dahulu melalui proses persidangan di pengadilan agama (PA). Baru Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menikahkannya.