Permudah Pembayaran Pajak, Pemkot Yogyakarta Gulirkan Program Tabungan ‘Mas Joko’
Kota Yogyakarta, Pos Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui bank miliknya, Bank Jogja, menggulirkan program tabungan “Mas Joko” untuk mempermudah pembayaran pajak. Tabungan khusus ini memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, tabungan “Mas Joko” diharapkan dapat meringankan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan pajak daerah.
"Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak," jelasnya, Selasa (17/5),
Wasesa menambahkan, selain tabungan “Mas Joko”, pihaknya juga melakukan upaya lain untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya, yaitu membentuk juru sita pajak dan membuat program bebas denda.
"Untuk periode tertentu, program bebas denda ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tetapi di luar itu, wajib pajak bisa mengajukan bebas denda. Biasanya, tetap kami kabulkan," imbuhnya.
Untuk juru sita pajak, lanjut Wasesa, masih pada tahap profiling terhadap data wajib pajak dengan mengumpulkan data yang lengkap agar mempermudah proses penagihannya.
"Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self-assessment dan memungut pajak dari konsumen," lanjutnya.
BPKAD Kota Yogyakarta mencatat tunggakan pajak daerah mencapai Rp145 miliar dengan Rp112 miliar atau 80 persen berasal dari tunggakan pajak PBB tahun 1914-2021. Pada 2022, Pemkot Yogyakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp379 miliar.