Permen PUPR 'Ganjal' Proyek Infrastruktur Kendal
Kendal - Sedikitnya 132 paket pekerjaan infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah (Jateng), tak bisa dieksekusi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 7 Tahun 2019, pangkalnya.
Karenanya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kendal, Zanuar Fatoni, menyatakan, pihaknya mengkaji ulang berkas paket-paket itu. Juga berkonsultasi ke instansi terkait.
"Kami sudah kirimkan anggota untuk konsultasi ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) dan Kementerian PUPR terkait Permen tersebut," ujarnya, Kamis (25/4).
Hasilnya bakal diinformasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Melalui surat edaran ihwal petunjuk penyusunan berkas paket pekerjaan.
"Jika tiap OPD sudah menerima surat edaran itu dan menyusun berkasnya, akan kami laksanakan lelangnya," ucap dia berjanji.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendal, Sugiyono, menerangkan, ada 256 ruas jalan kabupaten di wilayahnya. Sebanyak 80 ruas kondisinya baik. Sisanya rusak ringan hingga berat.
"Tahun ini, ada 98 ruas jalan yang akan ditingkatkan kondisi jalan yang rusak berat. Sedangkan yang rusak sedang, akan dilakukan perawatan secara mobiling rit," katanya.
Sayangnya, ungkapnya, sebanyak 132 paket pekerjaan belum masuk daftar lelang. Padahal, telah diunggah situs web Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kendal. "Total proyek Dinas PUPR Kabupaten Kendal ada 175 proyek," terangnya.
Dari seluruh paket pekerjaan, mayoritas milik Bina Marga. Mencapai 132 paket pekerjaan. Di bawahnya SDA sebanyak 24 dan Cipta Karya 19 paket pekerjaan.
"Paket yang didaftarkan, termasuk paket pengadaan aspal untuk pemeliharaan jalan senilai Rp6,6 miliar untuk satu tahun. Nantinya, untuk menambal jalan yang rusak," tuntas Sugiyono.